Selasa, 30 Juni 2020

Konsultan SLF Yogyakarta

Konsultan SLF Yogyakarta

Persyaratan Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi:

·      Fotokopi KTP Pemohon
·      Fotokopi KTP Penerima Kuasa
·      Surat Kuasa
·      Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
·      Fotokopi Izin Pemanfaatan Tanah / Izin Lokasi
·      Fotokopi Surat Keputusan (SK) dan Gambar Siteplan / Rencana Tata Bangunan (RTB)
·      Fotokopi IMB : SK, Gambar, Analisa Struktur Lampiran
·      As Built Drawing Struktur, Arsitektur, dan Mekanikan Elektrikal (ME) Ditandatangani Penanggungjawabnya Masing-masing
·      Laporan Riwayat Bangunan (Untuk Bangunan Lama / Alih Fungsi)
·      Laporan Pelaksanaan Pembangunan / Final Report (Untuk Bangunan Baru)
·      Laporan Pemeliharaan Rutin Bangunan
·      Laporan Kajian Teknis Kelaikan Fungsi bangunan Gedung (Pemohon Dapat Melibatkan Penyedia Jasa Konstruksi yang Memiliki Serfitikat Keahlian / SKA Penilai Kelaikan Bangunan) Terdiri Dari : a. Berita Acara Pemerikasaan Kelaikan Fungsi Bangunan; b. Dokumen Hasil Pemerikasaan Kelaikan Fungsi Bangunan Meliputi Struktur, Arsitektur, dan Mekanikan Elektrikal (ME); c. Surat Keterangan Kesimpulan Hasil Pemerikasaan Kelaikan Fungsi Bangunan
·      Surat Keputusan Izin Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup
·      Laporan Pelaksanaan Dokumen Lingkungan Setiap 6 Bulan Sejak Tanggal Surat Keputusan (SK) Izin Lingkungan
·      Izin Pembuangan Limbah dan Izin Penyimpanan Sementara Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
·      Pengesahan Instalasi Proteksi Kebakaran
·      Pengesahan Pemakaian Lift / Escalator
·      Pengesahan Instalasi Penyalur Petir
·      Sertifikat Layak Operasi Instalasi Listrik
·      Pengesahan Pemakaian Motor Diesel (Genset)
·      Izin Pengusahaan Sumur Dalam

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#sertifikatlaikfungsitangerang #urusslf
#sertifikatlaikfungsitangerang #slfjakarta
#slftangerang #imbjakarta #imbtangerang
#izinmendirikanbangunanrumahtinggal
#biayaurusimb #jasapengurusanimb

Konsultan SLF Tangerang

Konsultan SLF Tangerang

Persyaratan SLF Baru:

1. KTP Pemohon (Asli).
2. Dokumen Ikatan Kerja/kontrak dilampiri Sertipikat keahlian penyedia jasa pengawas MK.
3. Surat Pernyataan Laik Fungsi oleh Penyedia Jasa Pengawas MK dan Pertimbangan Teknis Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM).
4. Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi / Surat Keterangan / Sertipikat dari Dinas Ketenagakerjaan terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang meliputi Instalasi transportasi dalam gedung (lift/eskalator) dan instalasi tata udara dalam gedung.
5. Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi / Surat Keterangan / Sertipikat dari Kementrian ESDM / PLN terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang meliputi Instalasi listrik arus kuat dan pembangkit listrik cadangan/genset (Sertipikat Laik Operasi /SLO).
6. Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi / Surat Keterangan / Sertipikat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang meliputi Instalasi kebakaran (system alarm, instalasi pemadaman api, hydrant dsb).
7. Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi mengenai Kesehatan Lingkungan dari Dinas Kesehatan.
8. Asbuilt Drawings meliputi gambar Arsitektur, Sipil, Mekanikal dan Elektrikal.
9. Nomor Izin Berusaha (NIB) OSS.
10. Izin Usaha (Yang dikeluarkan Oleh OSS).
11. Izin Lingkungan/Kelayakan Lingkungan beserta laporan berkalanya.
12. Izin Komersial / Izin Operasional Yang dikeluarkan OSS.
13. NPWP Perusahaan / Yayasan.
14. Akta Pendirian Perusahaan.
15. Sertifikat Tanah /Bukti Kepemilikan Tanah.
16. IPPT / Advice Planing dan Perubahannya beserta lampirannya (SK dan Gambar).
17. IMB / Perubahannya beserta lampirannya (SK dan Gambar).
18. Surat Ijin Pengambilan Air Bawah Tanah (bila memakai sumur artesis) / Surat keterangan dari penyedia air bersih (apabila tidak memakai sumur artesis).
19. Penggunaan Instalasi Penyalur Petir.
20. Ijin Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut (bila memakai eskalator dan lift).
21. Pedoman Manual Pengoperasian & Pemeliharaan/Perawatan Bangunan Gedung, peralatan serta perlengkapan mekanikal & elektrikal (Manual Book).
22. Ijin Penggunaan Instalasi Listrik.
23. Ijin Pemakaian Generator Set (Genset).
24. Ijin Penggunaan Instalasi



PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#sertifikatlaikfungsitangerang #urusslf
#sertifikatlaikfungsitangerang #slfjakarta
#slftangerang #imbjakarta #imbtangerang
#izinmendirikanbangunanrumahtinggal
#biayaurusimb #jasapengurusanimb

Konsultan SLF Surabaya

Konsultan SLF Surabaya

Persyaratan yang diperlukan :

1. Surat Permohonan SLF.
2 .Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan/atau perubahannya beserta lampiran gambar IMB atau fotokopi SLF terakhir untuk permohonan perpanjangan.
3. Surat Kuasa dengan dilampiri fotokopi KTP penerima kuasa apabila permohonan dikuasakan
4. Bukti kepemilikan tanah / bangunan dan/atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah apabila nama pemilik dalam bukti kepemilikan berbeda dengan IMB atau SLF terakhir.
5. Laporan realisasi selesainya pekerjaan mendirikan dan/atau mengubah bangunan dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh pemilik atau penyedia jasa konstruksi bangunan.
6. As Built Drawing terdiri dari :
- As built drawing arsitektur, minimal berupa gambar situasi/siteplan, denah tiap lantai, tampak, dan potongan;
- As built drawing arsitektur, minimal berupa gambar pondasi, struktur bawah, struktur atas
- As built drawing mekanikal, elektrikal, perpipaan minimal berupa diagram satu garis, denah, dan gambar perletakan mekanikal, elektrikal, perpipaan tiap lantai.
7. Laporan hasil pemeliharaan bangunan oleh tenaga ahli dari unit/divisi pemeliharaan yang bersangkutan, memuat:
- Data administrasi dan teknis bangunan.
- Catatan pemeliharaan atau jadwal pemeliharaan yang telah dilaksanakan terhadap fisik bangunan, instalasi dan perlengkapan bangunan.
- Laporan hasil pemeliharaan termasuk hasil perbaikan dan/atau penggantian yang pernah dilakukan terhadap fisik bangunan, instalasi dan perlengkapan.
- Hasil pengujian mekanikal, elektrikal, perpipaan dan perlengkapannya bagi bangunan sesuai yang dipersyaratkan.
- Kesimpulan tentang tingkat kelaikan bangunan.
8. Laporan Uji / Informasi Laboratorium Air Higiene Sanitasi dan Air Kolam Renang dari Laboratorium terakreditasi Komite Akreditasi Nasional.
9. Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan gedung atau rekomendasi hasil pemeriksaan kelaikan fungsi dengan ditandatangani oleh pengkaji teknis di atas materai.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#sertifikatlaikfungsitangerang #urusslf
#sertifikatlaikfungsitangerang #slfjakarta
#slftangerang #imbjakarta #imbtangerang
#izinmendirikanbangunanrumahtinggal
#biayaurusimb #jasapengurusanimb

Konsultan SLF Semarang

Konsultan SLF Semarang

Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsu khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.

Fungsi bangunan gedung merupakan ketetapan mengenai pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungan maupun keandalannya serta sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW dan/atau RDTR / RTBL.

Persyaratan SLF untuk Bangunan Gedung baru berupa rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret 1 atau 2 lantai yang pengawasannya menggunakan Penyedia Jasa:

Persyaratan Administratif
1. Identitas Penduduk (KTP/KITAS) Pemilik Bangunan Gedung
2. Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung bila pemohon bukan Pemilik Bangunan Gedung

Persyaratan Teknis
1. Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung berupa:
- Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi dari Penyedia Jasa
- Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dari Penyedia Jasa
2. SK IMB terakhir beserta lampiran rencana teknis bangunan gedungnya
3. Gambar terbangun (as built drawings ) yang dibuat secara sederhana dengan informasi lengkap.(apabila ada perbedaan antara bangunan yang sudah terbangun dengan SK IMB)
4. Dokumen ikatan kerja dengan penyedia jasa pengawasan konstruksi
5. Laporan pengawasan selama konstruksi
6. Hasil pengujian material (bila ada)
7. Hasil pengetesan dan pengujian (testing and commissioning ) peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung (bila ada)
8. Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung serta peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung (bila ada)
9. Rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait (bila ada)


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#sertifikatlaikfungsitangerang #urusslf
#sertifikatlaikfungsitangerang #slfjakarta
#slftangerang #imbjakarta #imbtangerang
#izinmendirikanbangunanrumahtinggal
#biayaurusimb #jasapengurusanimb

Konsultan SLF Karawang

Konsultan SLF Karawang

Setiap Bagunan Gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB, harus memiliki SLF Banguan Gedung.
Bangunan Gedung meliputi:
a. Bangunan Gedung yang belum digunakan dan dimanfaatkan; dan
b. Bangunan Gedung yang telah digunakan dan dimanfaatkan.

Pemohon SLF Bangunan Gedung merupakan orang pibadi atau Badan selaku pemilik atau pengguna Bangunan Gedung.

Setiap pemohon penerbitan SLF pada Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

Persyaratan administratif meliputi:
a. Formulir permohonan;
b. Salinan Kartu Tanda Penduduk pemilik Bangunan Gedung untuk Bangunan Gedung yang dibangun secara swadaya;
c. Salinan identitas pemohon berupa akta pendirian dan perubahan untuk badan dan Kartu Tanda Penduduk penanggungjawab;
d. Salinan IMB;
e. Salinan bukti penguasaan dan pemilikan tanah;
f. Foto Bangunan Gedung; dan
g. Surat pernyataan dari pengkaji teknis bahwa hasil pemeriksaan kelaikan fungsi sesuai dengan kondisi bangunan.

Persyaratan teknis berupa:
a. As built drawings pekerjaan arsitektur, struktur, dan utilitas;
b. Pedoman pengoperasian dan pemeliharaan/perawatan Bangunan Gedung;
c. Peralatan serta perlengkapan mekanikal dan elektrikal; dan
d. Perjanjian antara pemilik dan pelaksana pembangunan Bangunan Gedung; dan
e. Rekomendasi dari SKPD yang membidangi lingkungan hidup, perhubungan, pemadam kebakaran, keselamatan dan kesehatan kerja.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#sertifikatlaikfungsitangerang #urusslf #sertifikatlaikfungsitangerang #slfjakarta #slftangerang #imbjakarta #imbtangerang #izinmendirikanbangunanrumahtinggal #biayaurusimb #jasapengurusanimb

IMB DKI Jakarta

IMB DKI Jakarta

IMB terdiri dari beberapa jenis peruntukkan:

a. Bangunan yang digunakan untuk rumah atau tempat tinggal. Sebelum membangun atau merenovasi rumah, pemilik rumah harus mengurus kewajiban berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

b. Gedung bukan tempat tinggal. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung
Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.

c. Bangunan yag didirikan degan tujuan komersil seperti untuk hotel, supermarket atau mal, perkantoran dan sebagainya. IMB lain yang juga harus diurus ke Badan Pertanahan Nasional adalah IMB untuk bangunan kantor, dimana persyaratan yang diperlukan akan sedikit berbeda dengan pengajuan bangunan rumah tinggal. Untuk pengurusan IMB jenis ini, Anda perlu Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) jika luas tanah lebih dari 5Ha, Keterangan Rencana Kota (KRK) yang didapat dari pemerintah kota, akta pendirian bangunan yang berasal dari pemohon perorangan maupun lembaga, fotokopi KTP, NPWP, bukti bayar PBB, rancangan denah lengkap, dan lainnya. 

IMB dibutuhkan dan bermanfaat untuk:

·      Mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum pada bangunan yang Anda bangun agar ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan menganggu atau merugikan kepentingan orang lain.
·      Meningkatkan nilai jual rumah
·      Dijadikan sebagai jaminan atau agunan
·      Syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah.



PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#sertifikatlaikfungsitangerang #urusslf
#sertifikatlaikfungsitangerang #slfjakarta
#slftangerang #imbjakarta #imbtangerang
#izinmendirikanbangunanrumahtinggal
#biayaurusimb #jasapengurusanimb

IMB DKI

IMB DKI

Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan:

1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data, tidak dalam keadaan sengketa di atas kertas bermaterai Rp 6.000.
2. Surat kuasa permohonan IMB yang di tandatangani bersama jika nama yang tertera di sertipikat lebih dari 1 (satu).
3. Surat kuasa kepada pemilik IPTB untuk bangunan rumah tinggal dengan luas bangunan diatas 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau jumlah lantai bangunan paling banyak 3 (tiga) lantai di atas kertas bermaterai RP 6.000 (Untuk Bangunan Rumah Tinggal di bawah 200 m tidak boleh dikuasakan).
4. Indentitas Pemohon/Penangung Jawab
- WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (rumah tinggal dengan luas bangunan paling banyak 100 m2 (seratus meter persegi)) (Fotokopi).
- WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Paspor (Fotokopi).
5. Jika Badan Hukum / Badan Usaha
- Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi).
- SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi).
Jika Lembaga/ Kementrian/ SKPD/ BUMN / BUMD
- Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Usaha dari Instansi Pemerintah apabila merupakan BUMN/BUMD.
- SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD/Kementrian.
6. Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat tanah/Surat girik/Surat Kavling dari Pemerintah Daerah/Surat persetujuan/penunjukan Gubernur/Perangkat Daerah/Surat pernyataan dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk Bangunan Gedung milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah/Surat keterangan aset dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk Bangunan Gedung milik pemerintah.
7. Asli ikhtisar tanah yang ditandatangani oleh pemilik tanah dan perencana, untuk yang memiliki lebih dari 3 (tiga) bukti kepemilikan tanah.
8. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebelum jatuh tempo (Fotokopi).
9. Dokumen dan surat terkait: Ketetapan Rencana Kota (KRK) definitif, Surat penunjukan penanggung jawab dan fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur/konstruksi termasuk geoteknik, mekanikal dan elektrikal Bangunan Gedung bagi yang dipersyaratkan dengan masa berlaku paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum dinyatakan habis, Asli surat penyataan persetujuan warga sekitar.
10. Gambar Perencanaan Arsitektur yang telah di sahkan oleh UP PTSP Kota Administrasi (dahulu Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) Jika Non-Rumah (Asli 3 set).
11. Gambar untuk bangunan


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#sertifikatlaikfungsitangerang #urusslf
#sertifikatlaikfungsitangerang #slfjakarta
#slftangerang #imbjakarta #imbtangerang
#izinmendirikanbangunanrumahtinggal
#biayaurusimb #jasapengurusanimb

IMB dan PBB

IMB dan PBB

IMB adalah perizinan dari Pemerintah Kota kepada pemohon untuk mendirikan bangunan baru, merehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan.

IMB merupakan jenis izin yang bersifat wajib bagi seluruh elemen masyarakat dan badan yang ingin mendirikan bangunan dengan berbagai peruntukkannya (mencakup kegiatan sosial budaya, ekonomi/komersial, atau keagamaan) maupun berbagai bentuknya (mencakup gedung atau bukan gedung, seperti menara, papan reklame, dll).

Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak

Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. Karna Wajib Pajak Adalah 5-8 bulan.



PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#sertifikatlaikfungsitangerang #urusslf
#sertifikatlaikfungsitangerang #slfjakarta
#slftangerang #imbjakarta #imbtangerang
#izinmendirikanbangunanrumahtinggal
#biayaurusimb #jasapengurusanimb

IMB dan AMDAL

IMB dan AMDAL

Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.

Analisis dampak lingkungan (dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. 

Fungsi AMDAL:
·      Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·      Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana dan/atau kegiatan
·      Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
·      Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
·      Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
·      Sebagai Scientific Document dan Legal Document
·      Izin Kelayakan Lingkungan



PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#sertifikatlaikfungsitangerang #urusslf #sertifikatlaikfungsitangerang #slfjakarta #slftangerang #imbjakarta #imbtangerang #izinmendirikanbangunanrumahtinggal #biayaurusimb #jasapengurusanimb

IMB Cilegon

IMB Cilegon

Syarat IMB dengan Fungsi Usaha Industri:

·      Akta Perusahaan dan Company Profile
·      Dokumen Lingkungan meliputi : AMDAL, UPL-UKL dari OPD Teknis
·      Gambar rancangan Bangunan (Denah, Tampak, Potongan) yang sesuai dengan Persetujuan Dokmen Teknis dan Untuk Bangunan bertingkat melampirkan Analisa Struktur / Perhitungan Konstruksi
·      Identitas Tanah (milik/Sewa)
·      Izin Lingkungan
·      Izin Lokasi (bila diatas 1Ha)
·      izin Operasional / Komersil / Izin Usaha
·      Izin Prinsip Penanaman Modal/ Izin Investasi/ Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/ Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal/ Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal
·      NIB (Nomor Induk Berusaha)
·      Identitas Pemohon (KTP, SIM / Pasport dan/atau Kitas untuk WNA) sesuai penanggungjawab izin sebelumnya
·      IPPT (Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah) untuk luas tanah dibawah 1 Ha, kecuali perjanjian sewa/pinjam pakai
·      Sertifikat/Kartu Peserta BPJS Kesehatan dan Virtual Account Serta Bukti Lunas Pembayaran Iuran Terakhir (dilegalisir oleh Pejabat BPJS Kesehatan apabila tanda bukti pembayaran tidak jelas) Kecuali Penyelenggara Negara
·      Sertifikat/Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Bukti Lunas Pembayaran Iuran Terakhir (dilegalisir oleh Pejabat BPJS Ketenagakerjaan apabila tanda bukti pembayaran tidak jelas) Kecuali Penyelenggara Negara
·      Site Plan yang sudah disahkan
·      Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari Perangkat Daerah yang berwenang
·      Surat permohonan tentang kesanggupan mematuhi pernyataan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
·      Surat Persetujuan Dokumen Rencana Teknis dari Perangkat Daerah yang membidangi Bangunan Gedung
·      Tanda Pelunasan PBB tahun Terakhir


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#sertifikatlaikfungsitangerang #urusslf #sertifikatlaikfungsitangerang #slfjakarta #slftangerang #imbjakarta #imbtangerang #izinmendirikanbangunanrumahtinggal #biayaurusimb #jasapengurusanimb